Correct Article 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980
Current Text
Menambah ketentuan pasal 16 ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4).
Sekretaris, Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon I B dan setinggi-tingginya I A. Staf Ahli Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B sedangkan Sekretaris, Asisten dan Staf Ahli Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B.
Pembantu-pembantu Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan-jabatan setinggi-tingginya Eselon II A.
Your Correction
