Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada Bab VII sesudah pasal 12 disisipkan ketentuan baru yang dijadikan pasal 12 A, yang terdiri dari 2(dua) ayat sebagai berikut : Pasal 12 A (1). Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara, dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat-nasehat teknis mengenai masalah-masalah tertentu yang diperlukan oleh Sekretaris Negara ; (2). Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris Sekretaris Negara.
Your Correction