Correct Article 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980
Current Text
Pada Bab VII sesudah pasal 12 disisipkan ketentuan baru yang dijadikan pasal 12 A, yang terdiri dari 2(dua) ayat sebagai berikut :
Pasal 12 A
(1). Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara, dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat-nasehat teknis mengenai masalah-masalah tertentu yang diperlukan oleh Sekretaris Negara ;
(2). Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris Sekretaris Negara.
Your Correction
