Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditugaskan di bidang pendidikan pada Perguruan Tinggi dan Sekolah Negeri diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. bagi Guru Besar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan.
b. bagi Lektor Kepala Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan.
c. bagi Lektor Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
d. bagi Lektor Madya Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan.
e. bagi Lektor Muda Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
f. bagi Asisten Ahli Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.
g. bagi Asisten Ahli Madya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
h. bagi Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
i. bagi Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sekolah Luar Biasa/Aliyah Rp
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebulan.
j. bagi Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Sekolah Luar Biasa/Tsanawiyah Rp 20.000,- dua puluh ribu rupiah) sebulan.
k. bagi Penilik Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa dan Penilik Pendidikan Agama Rp 12.500,(dua belas ribu lima ratus rupiah) sebulan.
l. bagi Kepala Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Percobaan/Ma- drasah/ibtidaiyah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.