Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 158 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan : a. dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa; b. ditugaskan di luar instansi kejaksaan; c. tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
Your Correction