Correct Article 5
KEPPRES Nomor 158 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannyha apabila yang bersangkutan :
a. dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa;
b. ditugaskan di luar instansi kejaksaan;
c. tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundan- undangan yang berlaku.
Your Correction
