Correct Article 3
KEPPRES Nomor 158 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Current Text
Besarnya Tunjangan Jaksa adalah sebagai berikut :
a. terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Desember 2000 adalah sebagaiman terlampir dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. terhitung mulai bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
