Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEKERJAAN BEBAS 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Akan tetapi, penghasilan semacam itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, apabila : (a) Orang tersebut mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara lain untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya tetapi hanya sepanjang penghasilan tersebut berasal dari tempat usaha tetap itu; atau (b) Orang tersebut berada di Negara lain untuk suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan, tetapi hanya sepanjang penghasilan yang ditimbulkan oleh jasa-jasa yang dilakukan di Negara tersebut; atau (c) Imbalan untuk kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang dibayar oleh atau atas nama seorang penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau ditanggung oleh bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut dan melebihi jumlah bruto $.2.500. dalam tahun fiskal. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan para akuntan.
Your Correction