Correct Article 13
KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL
Current Text
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tag gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan
suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal-kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut atau pesawat udara tersebut merupakan penduduk.
4. Keuntungan dari pemindah-tanganan saham-saham atau hak-hak lain dalam satu perusahaan dimana assetnya yang terutama secara langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang terletak disatu Negara pihak pada Persetujuan atau hak yang berhubungan dengan harta tak gerak tyersebut dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
5. Keuntungan dari pemindah-tanganan saham-saham yang mewakili keikutsertaan lebih dari 10% dari saham satu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
6. Keuntungan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta-gerak perorangan, selain dari harta yang disebutkan pada ayat-ayat terdahulu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana harta tersebut berada.
7. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
Your Correction
