Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti dan imbalan untuk jasa teknik yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian royalti dan imbalan untuk jasa teknik dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayaran-pembayaran tersebut berasal dan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara tersebut, tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi: a) dalam hal royalti, 20 persen dari jumlah bruto royalti; b) dalam hal imbalan untuk jasa teknik, 10 persen dari jumlah bruto imbalan untuk jasa teknik. 3. Istilah "imbalan untuk jasa teknik" yang digunakan dalam Perjanjian ini berarti setiap jenis pembayaran untuk jasa termasuk jasa konsultasi, jasa manajemen dan jasa teknik yang berhubungan dengan ilmu teknik, pengalaman, keahlian, pengetahuan atau cara pengolahan, tetapi tidak termasuk pembayaran untuk jasa profesional atau pekerjaan bebas yang lain dengan sifat yang sama yang dilakukan oleh perorangan seperti yang dimaksud pada Pasal 15. 4. Istilah "Royalti" dalam pasal ini berarti setiap jenis pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau kerja ilmiah, termasuk film sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, perencanaan, rumus rahasia atau cara pengolahan atau untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi di bidang industri, perdagangan atau pengalaman ilmu pengetahuan. Istilah "Royalti" juga termasuk keuntungan yang berasal dari pemindah-tanganan setiap hak atau kekayaan yang merupakan kumpulan atas produktivitas atau penggunaan darinya. 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti atau imbalan untuk jasa teknik, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha atau telah menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti dan imbalan jasa teknik berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan atau telah melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti atau imbalan jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 6. Royalti dan imbalan jasa teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti atau imbalan jasa teknik itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti atau imbalan jasa teknik yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction