Correct Article 8
KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL
Current Text
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 Pasal ini, laba yang diperoleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan atas pengoperasian kapal-kapal laut yang digunakan untuk mengangkut hidrokarbon dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan.
Your Correction
