Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan. 2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi : a) suatu tempat kedudukan manajemen; b) suartu cabang; c) suatu kantor; d) suatu pabrik; e) suatu bengkel; f) suatu gudang yang berhubungan dengan orang atau badan menyediakan fasilitas penyimpanan untuk pihak lain; g) suatu toko atau tempat penjualan; h) suatu pertanian atau perkebunan; i) suatu tambang, atau sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi sumber daya alam, tempat pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam. 3. Suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya apabila tempat, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari enam bulan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi : a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan; e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan; f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan asalkan tidak ada gabungan dari setiap kegiatan tersebut; 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia : a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontra-kontra atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui sutau tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangana di Negara yang disebut pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau c) dia biasa melakukan pesanan-pesanan secara keseluruhan atau hampir keseluruhan di Negara yang disebut pertama untuk perusahaan. 6. Menyimpang dari ketentuan yang terdahulu pada pasal ini, suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara pihak pada persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas terhadap siapa ayat (7) berlaku. 7. Suatu perusahaan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara itu melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction