Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 158 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : a) (i) Istilah "INDONESIA meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya di mana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut, Tahun 1982; (ii) Istilah "Venezuela" berarti Republik Venezuela; b) istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan dari orang-orang dan /atau badan-badan; c) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; d) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; e) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; f) istilah "pejabat yang berwenang" berarti : (i) dalam hal INDONESIA, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah; (ii) dalam hal Venezuela, adalah Superintenden Dinas Integral Administrasi Perpajakan (Servicio Nasional Intergrado de Administration Tributaria SENIAT), wakilnya yang sah atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang untuk tujuan Persetujuan. g) istilah "warganegara" berarti : (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction