Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BANTUAN PEMUNGUTAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut, hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini. 2. Bagaimana juga ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan keamanan atau kebijakan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
Your Correction