Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Tarif pajak yang dikenakan oleh satu Negara pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh dari sumber di Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan penerimaanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan nama atau bentuk atau nama apapun yang mencakup imbalan untuk : (a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau (c) pemberian ilmu atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan, atau (d) pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c), atau. (e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan : (i) film-film bioskop; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau (iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau (f) menahan seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk hak usaha tetap atau usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayaran adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction