Correct Article 3
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan (a) (i) Istilah INDONESIA berarti wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya;
(ii) istilah Yordania berarti wilayah Kerajaan Yordania, wilayah perairan Yordania, dasar laut dan lapisan tanah di bawah wilayah perairan, dan termasuk setiap wilayah yang berbentang dibawah batas wilayah perairan Yordania, dan dasar laut dan lapisan tanah dibawah wilayah tersebut, yang sudah atau selanjutnya dimaksudkan, dibawah UNDANG-UNDANG Yordania, dan menurut hukum Internasional sebagai wilayah dimana Yordania mempunyai hak kedaulatan untuk maksud-maksud eksplarasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik yang hidup atau mati;
(b) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan;
(c) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(d) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(e) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut dan pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
(f) Istilah pejabat yang berwenang berarti :
- di INDONESIA - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
- di Yordania - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
(g) Istilah warga negara berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan.
(h) istilah tempat tetap berarti satu tempat yang permanen dimana kegiatan-kegiatan profesional dilakukan.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Your Correction
