Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1 Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatenegaraan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahan harta gerak atau harta tidak gerak. 3. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yakni (a) di INDONESIA: pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah), (selanjutnya disebut pajak INDONESIA). (b) di Yordania - pajak atas penghasilan; - pajak distribusi; - pajak jasa sosial; (selanjutnya disebut sebagai pajak Yordania). 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Your Correction