Correct Article 29
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan paling tidak 6 bulan sebelum berakhir setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku lagi :
a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, atas jumlah penghasilan, atas jumlah penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;
b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Ulan Bator, pada tanggal 2 Juli 1996, dalam bahasa INDONESIA, Mongolia, dan Inggris, ketiga naskah tersebut berkedudukan sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam menafsirkan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
MONGOLIA ttd.
ttd.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
a. bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996 Pemerintah Republik INDONESIA telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tangggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan PRESIDEN;
Mengingat:
Pasal 4 (1) dan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.
Your Correction
