Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
CARA-CARA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut : a. Bila seorang Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan akan dikurangi terhadap pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penduduk tersebut. Namun demikian pajak yang dikurangi itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung berdasarkan perundang-undangan dan peraturan-peraturan perpajakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. b. 1. Dalam rangka pemberian kelonggaran sebagai suatu pengurangan pajak di suatu Negara pihak pada persetujuan maka pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dianggap termasuk pajak yang seharusnya dibayar di Negara pihak lainnya akan tetapi dikurangkan atau dihapuskan oleh Negara pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum mengenai pemberian perangsang pajak. 2. Ketentuan ini akan berlaku untuk lima tahun pertama Persetujuan ini berlaku efektif dan pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berkonsultasi satu sama lain untuk merumuskan ketentuan perangsang pajak khusus sehubungan dengan penerapan ketentuan ini.
Your Correction