Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN 1. Pelajar, pengusaha yang magang atau peserta latihan yang menjadi penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan, latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak yang disebutkan pertama atas pembayaran-pembayaran atau penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk keperluan biaya hidup, pendidikan atau latihannya sebagai berikut : a) pembayaran yang berasal dari sumber-sumber diluar Negara pihak pada Persetujuan yang digunakan untuk biaya hidup, pendidikan, pelajaran, penelitian atau latihan; dan b) hibah, bea siswa atau penghargaan yang diberikan oleh Negara, atau organisasi ilmiah, pendidikan, kebudayaan, atau organisasi bebas pajak lainnya; dan c) pembayaran yang diperoleh dari pemberian jasa pribadi yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut menurut peraturan yang berlaku.
Your Correction