Correct Article 20
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
GURU DAN PENELITI Seseorang yang atau sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan, menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan, dengan maksud untuk mengajar, pemberian kuliah atau melakukan penelitian sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian ilmiah yang diakui oleh Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, untuk masa dua tahun dari tanggal kedatangannya di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, atas pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar, pemberian kuliah atau penelitian tersebut.
Your Correction
