Correct Article 19
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
JABATAN PEMERINTAH
1. a) Imbalan, selain dari Pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada
Negara tersebut atau kepada suatu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu yang :
(1) merupakan warganegara Negara itu; atau
(2) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Your Correction
