Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENSIUN 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu-waktu tertentu selama hidup atau selama suatu periode tertentu atau masa waktu yang dapat diketahui dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Your Correction