Correct Article 14
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu di mana pendapatan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya; atau a) apabila ia mempunyai tempat tetap di Negara pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya;
maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut.
b) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya 91 hari dalam suatu tahun takwim; maka penghasilan yang diperoleh tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
2. Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Your Correction
