Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti tersebut. 3. Istilah royalti sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran-pembayaran dengan bentuk apapun yang merupakan imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas karya tulis, karya seni atau karya di bidang ilmu (termasuk film bioskop, film atau tape untuk siaran radio atau televisi), paten, merek dagang, pola atau model, rancangan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau informasi di bidang industri, atau perlengkapan penelitian perdagangan, atau informasi untuk penelitian industri, perdagangan atau penelitian ilmu pengetahuan. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan : a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebut sebelumnya pada Pasal 7 ayat 1 huruf c). Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku tergantung pada masalahnya. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan penggunaan hak, atau informasi yang menimbulkan pembayar royalti itu, jumlah royalti yang dibayar melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction