Correct Article 8
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat terbang dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang berkedudukan.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Pasal 9 …
Your Correction
