Correct Article 7
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
LABA USAHA
1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap.
Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari a) bentuk usaha tetap tersebut;
b) penjualan atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual, atau kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya, yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.
2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada di tempat lain.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk MENETAPKAN besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara membagi seluruh laba dari berbagai bagian perusahaan tersebut berdasar suatu rumus tertentu, maka ketentuan-ketentuan ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim dipakai; namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
6. Jika dalam jumlah termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Your Correction
