Correct Article 5
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi :
a) suatu tempat kedudukan manajemen;
b) suatu cabang;
c) suatu kantor;
d) suatu pabrik;
e) suatu bengkel;
f) suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
g) suatu pertanian atau perkebunan;
h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam lainnya rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam.
3. Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi :
a) suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari enam bulan.
b) Pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi :
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan suatu tepat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;
e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan;
f) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
g) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia :
a) mempunyai dan biasa di Negara yang disebutkan pertama melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut;
atau b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebutkan pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau c) menghasilkan atau mengolah untuk perusahaan di Negara yang disebut pertama barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Artikel ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7.
7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu, maka ia tidak dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction
