Correct Article 3
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
a) Istilah Negara pihak pada Persetujuan dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti Republik INDONESIA atau Mongolia tergantung pada hubungan kalimatnya;
b) Istilah INDONESIA meliputi wilayah
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan dan daerah yang berbatasan di mana Republik INDONESIA mempunyai hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi menurut ketentuan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Tahun 1982;
c) istilah Mongolia dalam pengertian geografis berarti wilayah dari Mongolia dan setiap daerah di mana perundang-undangan pajak Mongolia berlaku sejauh Mongolia telah menerapkan di daerah-daerah tersebut, sesuai dengan hukum internasional, hak-hak kedaulatan untuk mengelola kekayaan alamnya;
d) istilah orang atau badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap badan;
e) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
f) istilah perusahaan dari suatu Negara pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
g) istilah warga negara berarti :
(i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan;
h) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(i) istilah pejabat yang berwenang berarti (i) di INDONESIA Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Mongolia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur
dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction
