Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan. 3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah: a) sepanjang mengenai INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 yang tetap diperbaharui; (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA). b) sepanjang mengenai Mongolia : 1) pajak pendapatan pribadi; 2) pajak pendapatan perseroan; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Mongolia) 4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku yang disebut pada ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah terjadi perubahan.
Your Correction