Correct Article 1
KEPPRES Nomor 157 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
