Correct Article 25
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan.
Suatu Permohonan tertulis menyatakan alasan-alasan untuk mengklaim perubahan atas pajak semacam itu. Permohonan dimaksud harus diserahkan dalam waktu dua tahun agar dapat diterima dan pemberitahuan yang pertama atas tindakan ini, yang berakibat pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak menemukan pemecahan yang memuaskan untuk menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dan kedua Negara, dengan tujuan untuk mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan mulai suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan apabila diperlukan berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Your Correction
