Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHASILAN LAINNYA 1. Bagian-bagian dari pendapatan dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang berasal dari seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan, bila penduduk tadi menjalankan perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan suatu bentuk usaha tetap disana, atau melakukan jasa-jasa perorangan bebas di suatu tempat tertentu di Negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal semacam itu berlaku ketentuan Pasal 7 ayat 14.
Your Correction