Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEJABAT PEMERINTAH 1. a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepaad Negara tersebut atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang: (i) merupakan warganegara Negara itu; atau (ii) tidak menajdi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. 2. a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau badan-badan pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 19 dan 20 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa dalam hubungan dengan suatu Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.
Your Correction