Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SISWA DAN PESERTA LATIHAN 1. Siswa atau peserta latihan di bidang usaha yang sebelumhya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan kehadirannya pada Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud pendidikan atau latihan, dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asal : (a) pembayaran yang diberikan kepada orang-orang yang bertempat tinggal di luar Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, untuk maksud pemeliharaannya, pendidikan atau pelatihan; dan (b) tunjangan dari pekerjaan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama asalkan hubungan kerja tersebut merupakan pekerjaan yang berakhir untuk masa dari 183 hari dalam tahun penetapan. 2. Seseorang yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, dan yang kehadirannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk tujuan studi, penelitian atau latihan sebagai penerima bantuan tunjangan atau hadiah dari organisasi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau amal atau di bawah program bantuan tehnik yang dimaksukkan oleh Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan atau dari tanggal kedatangannya di Negara yang disebut pertama, yang berhubungan dengan kunjungan itu, dibebaskan dari pajak di negara tersebut, untuk waktu tidak lebih dari masa bantuan tersebut.
Your Correction