Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GURU DAN PENELITI Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan sebelum melakukan kunjungan atas undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu, atas undangan dari universitas, akademi atau lembaga pendidikan lainnya dari Negara tersebut atau lembaga penelitian ilmu pengetahuan untuk suatu masa tidak lebih dari 3 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang bersangkutan adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara disebutkan pertama.
Your Correction