Correct Article 12
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan di negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu berasal sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerimanya royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari jumlah kotor royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai pembayaran karena penggunaan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, patent, merk dagang, pola atau model, rencana rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan atau hak lainnya, atau penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan;
atau untuk informasi mengenai perngalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu; tetapi istlah royalti ini tidak termasuk pembayaran untuk penambangan atau
penggalian sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan semacam itu.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di sana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau milik atau kontrak yang menghasilkan royalti atau imbalan untuk jasa teknik itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan pasal 7 atau pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dan imbalan untuk jasa-jasa teknik dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayarkan royalti dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti dan imbalan jasa teknik melebihi dari jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction
