Correct Article 8
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat 1, laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau kapal udara dalam lalu lintas internasional di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, akan dikenakan pajak pada Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
2. Dalam hubungan dengan Pasal ini laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan termasuk:
a) laba yang berasal dari persewaan kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan dalam jalur lalu lintas internasional;
b) laba yang berasal dari penggunaan atau persewaan kapal kontainer, apabila laba semacam itu merupakan pelengkap atau insidental terhadap laba dimana ketentuan pada ayat 1 tersebut berlaku;
c) bunga atas dana yang langsung berhubungan dengan operasi semacam itu.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan kegiatan keagenan internasional.
Your Correction
