Correct Article 5
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
BENTUK USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu lokasi pertambangan, suatu ladang m,inyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam;
(g) suatu pertanian atau perkebunan.
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
a) suatu bangunan, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 6 bulan;
b) pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang dilakukan oleh karyawan atau orang lain di Negara pihak pada Persetujuan, asalkan kegiatan-kegiatan semacam itu untuk melanjutkan proyek yang sama atau proyek yang bersangkutan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai (3) istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-brang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milkik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat tertentu dari usaha semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan perusahaan yang bersifat persiapan atau penunjang;
(f) penjualan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan yang dipamerkan dalam rangka pameran sementara, atau eksibisi, setelah penutupan eksibisi tersebut, asalkan pihak-pihak atau perusahaan tadi memenuhi persyaratan dari masing-masing Negara pihak pada Persetujuan.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika :
(a) ia mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak di Negara yang disebut pertama itu dan melakukan perjanjian atas nama perusahaan tersebut, atau (b) ia mempunyai persediaan barang-barang di Negara yang disebut pertama atau barang dagangan di mana secara teratur ia menjual barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.
6. Makelar, komisioner atau agen yang statusnya berdiri sendiri, yang sematamata bertindak sebagai makelar satu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dengan langganan yang prospektif dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dianggap sebagai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan itu asalkan orang tersebut bertindak dalam jalur usaha yang lazim.
Tetapi apabila kegiatan-kegiatan agen semacam itu ditujukan secara keseluruhan atau mendekati keseluruhan sebagai mewakili perusahaan tersebut, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud dalam arti ayat ini.
7. Kenyataan bahwa suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu
(baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain) tidak akan dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction
