Correct Article 3
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan dengan :
(a) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Uni Emirat Arab atau Republik INDONESIA;
(b) istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA seperti yang tercantum dalam perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982;
(c) istilah "Uni Emirat Arab" berarti wilayah Uni Emirat Arab, dan jika digunakan dalam pengertian geografis, berarti seluruh wilayahnya, termasuk pulau-pulau, daerah laut, wilayah lain di laut dan di udara terhadap mana Uni Emirat Arab mempunyai hak-hak berdaulat atas yurisdiksi menurut hukum internasional;
(d) istilah pajak berarti pajak Uni Emirat Arab atau pajak INDONESIA tergantung dari hubungan kalimatnya;
(e) istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan;
(f) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;
(g) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(h) istilah Warganegara berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari Negara pihak pada Persetujuan dan semua badan hukum, usaha bersama, dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.
2. Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
3. Istilah "pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di INDONESIA, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; dan (ii) di Uni Emirat Arab, Menteri Keuangan dan Industri atau wakilnya yang sah.
4. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Your Correction
