Correct Article 2
KEPPRES Nomor 156 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UNI EMIRAT ARAB TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Akan dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan terhadap penghasilan secara keseluruhan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak. Pajak-pajak yang tercakup dalam Persetujuan ini adalah :
a. Untuk INDONESIA :
Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983) sebagaimana telah diubah (selanjutnya disebut sebagai "Pajak INDONESIA").
b. Untuk Uni Emirat Arab :
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Perusahaan.
(selanjutnya disebut sebagai pajak Uni Emirat Arab)
3. Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah disebutkan pada ayat 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka masing-masing.
Your Correction
