Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction