Correct Article 17
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Cetak dan Media Tradisional mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi melalui media cetak dan media tradisional.
Your Correction
