Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman; b. pelayanan informasi melalui media baru; c. pelayanan informasi melalui perfilman; d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman.
Your Correction