Correct Article 9
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan dilingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
f. pengkoordinasian penyusunan laporan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Your Correction
