Correct Article 7
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Your Correction
