Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dalam pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional; c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.
Your Correction