Correct Article 24
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
