Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction