Correct Article 23
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN
atas usul Kepala;
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
