Correct Article 3
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction
