Correct Article 27
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PERATURAN-PERATURAN LAIN Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai membatasi suatu pengecualian, pembebasan, potongan, pengurangan atau kelonggaran yang diberikan sekarang atau dimasa yang akan datang :
a) oleh perundang-undangan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam penentuan pajak yang dikenakan oleh Negara itu;
b) oleh suatu pengaturan khusus lainnya mengenai perpajakan sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau teknik antara Negara pihak pada Persetujuan.
Your Correction
