Correct Article 25
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang yang merupakan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam Persetujuan ini, maka dia, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Perpajakan Negara-negara tersebut, maka ia dapat menyerahkan masalahnya kepada pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana orang tersebut merupakan penduduk atau jika masalah timbul karena Pasal 24 ayat 1 di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak diterimanya pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan, apabila keberatan yang ditujukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dari pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan MENETAPKAN prosedur-prosedur, syarat-syarat, cara-cara dan tehnik-tehnik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan bersama yang diatur dalam Pasal ini.
5. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan nasionalnya, dalam hal ini, setelah lima tahun dari akhir periode pajak dimana penghasilan tersebut diperoleh, Negara Pihak pada Persetujuan tidak diperbolehkan menambah dasar pengenaan pajak dari penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Ayat ini tidak akan diterapkan dalam hal penggelapan, kesengajaan tidak memenuhi kewajiban atau kelalaian.
Your Correction
